Penerimaan Peserta Didik Baru Kabupaten Purworejo
Aturan & Prosedur
Halaman ini berisi ringkasan dari aturan & prosedur versi resmi dari
Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kab. Purworejo.
aturan & prosedur dalam halaman ini dibuat dengan tujuan agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat.
1.
KETENTUAN UMUM
- Sekolah adalah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau bentuk lain yang sederajat.
- Penerimaan Peserta Didik Baru, yang selanjutnya disingkat PPDB, adalah penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, dan SMP.
- Penerimaan Peserta Didik Baru On Line, yang selanjutnya disingkat PPDB On-line adalah system penerimaan peserta didik baru pada sekolah menengah pertama negeri dengan proses entry data base, seleksi otomatis oleh aplikasi dan hasil seleksi otomatis ditampilkan setiap waktu secara on-line
- Situs resmi PPDB On-Line adalah website resmi PPDB On-Line Kabupaten Purworejo yang beralamatkan : www.purworejo.siap-ppdb.com
- PPDB On-Line dilaksanakan pada jenjang SMP Negeri
- Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut SHUSBN adalah surat keterangan yang berisi nilai ujian sekolah berstandar nasional sebagai capaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu yang dinyatakan dalam kategori.
- Pendidikan Kesetaraan adalah pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan setara SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK mencakup Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan.
- Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
- Rombongan Belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan.
- Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
2.
PERSYARATAN PESERTA
Persyaratan calon peserta didik baru
kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat :
- Memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SD/ijazah Program Paket A/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SD;
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
- Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam huruf 2) tersebut dibuktikan dengan akta kelahiran yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dengan menunjukan dokumen asli.
- Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) foto copy Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dengan menunjukan dokumen asli.
- Bagi Warga Negara Asing (WNA) foto copy Kartu Ijin Tinggal dan membawa dokumen asli terkait.
- Fotocopy piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
- Calon Peserta didik dengan kriteria anak berkebutuhan khusus (ABK) mampu didik wajib diterima oleh sekolah dalam zona utama.
3.
TATA CARA PELAKSANAAN
- Pengajuan Pendaftaran Off-line
- Dilakukan secara mandiri peserta didik langsung ke sekolah tujuan.
- Pengajuan Pendaftaran On-line
- Calon peserta didik membuka situs PPDB on-line Kabupaten Purworejo di www.purworejo.siap-ppdb.com
- Calon peserta didik mengisi form pengajuan pendaftaran online.
- Calon peserta didik mencetak tanda bukti pendaftaran online yang memuat kode pendaftaran.
- Calon peserta didik menandatangani tanda bukti dan menyimpan untuk pengajuan pendaftaran ke tahap verifikasi
- Pengajuan dengan mandiri langsung ke sekolah tujuan dengan prosedur :
- Calon peserta didik datang langsung ke sekolah tujuan dengan membawa berkas, panitia sekolah membantu calon peserta didik melakukan pengajuan on-line melalui situs PPDB on-line Kabupaten Purworejo di www.purworejo.siap-ppdb.com
- Panitia sekolah mencetak tanda bukti pendaftaran on-line yang memuat kode pendaftaran dan diserahkan kepada calon peserta didik
- Calon peserta didik menandatangani tanda bukti dan menyimpan untuk pengajuan pendaftran ke tahap verifikasi
- Verifikasi
- Calon peserta didik wajib membawa berkas persyaratan ke sekolah tujuan yang menjadi pilihan pertama.
- Calon peserta didik wajib menyerahkan berkas dan tanda bukti pendaftaran on-line yang telah ditandatangani ke panitia sekolah.
- Panitia sekolah melakukan verifikasi berkas
- Panitia sekolah mencetak tanda bukti verifikasi pendaftaran 2 (dua) lembar ditandatangani panitia dan Calon peserta didik dan distempel.
- Tanda bukti verifikasi pendaftaran diserahkan kepada Calon peserta didik dan arsip disimpan panitia sekolah
4.
TEMPAT PELAKSANAAN
Tempat Pendaftaran
- Tempat Pendaftaran Off-line
- SMP Tujuan
- Tempat Pendaftaran On-line
- Mandiri melalui situs www.purworejo.siap-ppdb.com
- Datang langsung ke Sekolah penyelenggaran PPDB on-line
- Calon peserta didik wajib melakukan proses verifikasi di sekolah yang menjadi pilihan pertamanya untuk mendapatkan tanda bukti verifikasi pendaftan
5.
PEMILIHAN SEKOLAH TUJUAN
- Pemilihan Sekolah Tujuan (PPDB On-Line)
Pemilihan sekolah tujuan dengan ketentuan
pilihan sekolah tujuan dengan ketentuan :
- Calon peserta didik menetapkan jalur pendaftaran yang dipilih.
- Calon peserta didik hanya boleh mendaftar pada satu jalur pendaftaran.
- Calon peserta didik dapat melakukan pilihan sekolah tujuan minimal 1 (satu) sekolah dan maksimal 2 (dua) sekolah
- Pilihan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dan tidak dapat dilakukan perubahan pilihan
- Melakukan cabut berkas sama dengan melakukan undur diri dari system PPDB On-Line tidak diperkenankan mengajukan pendaftaran kembali di sekolah lain
- Calon peserta didik yang telah melakukan pendaftaran dan dalam jurnal PPDB On-Line masih diterima tidak dapat melakukan pendaftran lagi ke sekolah lainnya (yang melaksanakan PPDB On-Line)
- Calon peserta didik yang tidak diterima pada seleksi sementara pada semua pilihan sekolahnya dan masih ada waktu dalam proses pendaftaran dan verifikasi pendaftaran diberikan kesempatan melakukan pendaftaran kembali sebanyak 1 (satu) kali lagi dengan ketentuan pilihan sekolah yang berbeda dengan pendaftaran yang pertama.
6. PESERTA PPDB ONLINE
https://purworejo.siap-ppdb.com/#/020001/lokasi
7.
DASAR DAN CARA SELEKSI
Seleksi calon peserta didik baru
kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria
dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan
rombongan belajar sebagai berikut :
- Jalur Zona Utama
- Kedekatan domisili calon peserta didik (sesuai desa/kelurahanyang sudah ditentukan)
- Berdasarkan Kartu Keluarga
- Waktu pendaftan (dihitung berdasarkan saat validasi dokumen di satuan pendidikan)
- Jalur Zona pilihan
- Menggunakan Nilai Prestasi Akademik hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasioanal (USBN);
- Calon peserta didik mendapat tambahan Nilai Prestasi (NP) Tambahan baik individu maupun kelompok di bidang akademik dan non akademik untuk 3 tahun terakhir (Juli 2016 sampai Juni 2019) untuk Juara 1 Tingkat Kecamatan dan Tingkat Kabupaten;
- Berdasarkan ketentuan zona, maka nilai akhir digunakan sebagai dasar peringkat calon peserta didik yang merupakan penjumlahan nilai murni USBN, dan NP (Nilai Prestasi) Tambahan;
- Apabila jumlah pendaftar dalam zona 1 (satu) dan zona (dua) melebihi daya tampung, akan diseleksi berdasarkan prioritas: a) Nilai murni USBN; b) Nilai Prestasi (NP) tambahan. c) Zona 1
- Seleksi zona 3 (tiga) berdasarkan Nilai murni USBN dan nilai prestasi tambahan yang lebih tinggi atau sama dengan nilai akhir tertinggi zona 2 (dua)
- Apabila terdapat nilai akhir yang sama maka penentuan peringkat mengutamakan :1) Nilai yang lebih tinggi berdasarkan urutan mata pelajaran Matematika, IPA, dan Bahasa Indonesia. 2) Pilihan 1 (satu). 3) Usia calon peserta didik yang lebih tinggi;
- Jalur prestasi :
- Prestasi Kejuaraan/Lomba yang diperoleh Juara 1,2, dan 3 tingkat Propinsi dan Nasional serta Internasional
- Waktu Pendaftaran (dihitung berdasarkan saat validasi dokumen di satuan pendidikan)
- Jalur perpindahan tugas orangtua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkerjakan.
8.
JUMLAH PESERTA DIDIK
- JUMLAH PESERTA DIDIK DALAM SATU ROMBONGAN BELAJAR
Jumlah peserta didik dalam satu
Rombongan Belajar diatur sebagai berikut:
- SD dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 28 (dua puluh delapan) peserta didik;
- SMP dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 32 (tiga puluh dua) peserta didik.
- Ketentuan tersebut diatas dikecualikan bagi sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.
- JUMLAH ROMBONGAN BELAJAR PADA SEKOLAH
Jumlah Rombongan Belajar pada
Sekolah diatur sebagai berikut :
- SD atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 6 (enam) dan paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 4 (empat) Rombongan Belajar;
- SMP atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 33 (tiga puluh tiga) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 11 (sebelas) Rombongan Belajar.
- Penambahan rombongan belajar pada satuan pendidikan harus seijin Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
9.
PESERTA LUAR DAERAH
- Calon peserta didik yang dimaksud adalah calon peserta didik yang berasal dari lulusan sekolah asal luar KABUPATEN PURWOREJO;
- Calon peserta didik baru luar Kabupaten untuk Jenjang SMP dapat diterima di sekolah dengan daya tampung maksimum 10% pembulatan kebawah dari daya tampung sekolah;
- Calon peserta didik baru jenjang SMP sekolah asal luar Kabupaten Purworejo proses verifikasi dilakukan di Sekolah Tujuan.
- Dalam penerimaan peserta didik karena pindahan :
- Mutasi peserta didik antar Satuan Pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo, dapat dilaksanakan bila peserta didik tersebut telah berada di Satuan Pendidikan lama sekurang-kurangnya satu semester, atas dasar persetujuan Kepala Satuan Pendidikan yang dituju.
- Mutasi peserta didik dari luar Kabupaten Purworejo dapat dilakukan atas persetujuan Kepala Satuan Pendidikan yang dituju dan mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo.
- Mutasi peserta didik dapat dilakukan antar Satuan Pendidikan dengan jenjang Akreditasi yang sama atau ke Satuan Pendidikan dengan peringkat Akreditasi lebih rendah dan menggunakan kurikulum yang sama.
- Mutasi Warga Belajar Program Paket B/Wustha ke Satuan Pendidikan Formal, dapat dilakukan atas persetujuan Kepala Satuan Pendidikan yang dituju setelah lulus seleksi penempatan di Satuan Pendidikan tujuan mutasi dan mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo.
- Satuan Pendidikan asal mutasi peserta didik wajib melengkapi berkas perpindahan peserta didik dengan menyerahkan raport/laporan tentang sikap, perilaku, budi pekerti, kepribadian, serta prestasi akademik peserta didik yang bersangkutan kepada satuan pendidikan yang baru.
10.
ZONASI
- Jalur Zona Utama
- Batasan wilayah berdasarkan kedekatan sekolah dengan wilayah desa/kelurahan tempat tinggal calon peserta didik yang telah ditetapkan.
- Batasan wilayah zonasi dimaksud adalah:
a.
|
Zona 1 (satu)
|
:
|
Berdasarkan kewilayahan 3 (tiga)
kecamatan yang beririsan dengan tempat/lokasi satuan pendidikan berada
didalam maupun diluar kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Kepala Dinas.
|
b.
|
Zona 2 (dua)
|
:
|
Berdasarkan kewilayahan di
luar Zona Utama dan Zona 1 (satu) dan berada dalam satu kabupaten/kota dengan
satuan pendidikan yang bersangkutan. Untuk daerah perbatasan, ditambah
kecamatan yang berbatasan dengan lokasi satuan pendidikan yang bersangkutan;
|
c.
|
Luar zona
|
:
|
Berdasarkan kewilayahan di
luar Zona Utama, Zona 1 (satu) dan Zona 2 (dua) di dalam satu wilayah
provinsi dan/atau luar provinsi Jawa Tengah.
|
Ketentuan zonasi Penerimaan Peserta
Didik Baru diatur sebagai berikut :
- Penerimaan Peserta Didik Baru dalam Zona Utama paling banyak 20 (dua puluh) persen dari daya tampung satuan pendidikan;
- Penerimaan peserta Didik Baru dalam Zona 1 (satu) paling banyak 50 (lima puluh) persen dari daya tampung satuan pendidikan, dan apabila ketentuan ini tidak terpenuhi dapat dipenuhi dari calon peserta didik yang berasal dari Zona 2 (dua).
- Penerimaan peserta didik baru dalam Zona 2 (dua) paling banyak 15 (lima belas) persen dari daya tampung satuan pendidikan, namun ketentuan ini diperbolehkan tidak terpenuhi apabila jumlah calon peserta didik pada Zona 1 (satu) melebihi batas minimal yang telah ditentukan;
- Penerimaan peserta didik baru dalam Zona 3 (tiga) paling banyak 15 (lima belas) persen dari daya tampung satuan pendidikan, namun ketentuan ini diperbolehkan tidak terpenuhi apabila jumlah calon peserta didik pada Zona 1 (satu) melebihi batas minimal yang telah ditentukan;
- Akumulasi jumlah peserta didik yang berasal dari Zona 1, Zona 2 dan Zona 3 sekurang-kurangnya adalah 90 (Sembilan puluh) persen dari daya tampung satuan pendidikan.
- Penerimaan Peserta Didik Baru jalur prestasi maksimal 5 (persen) persen dari daya tampung satuan pendidikan;
- Penerimaan Peserta Didik Baru jalur perpindahan tugas orangtua/wali maksimal 5 (lima) persen dari daya tampung satuan pendidikan;
- Apabila jumlah calon peserta didik pada Zona 2 dan Zona 3, jalur prestasi dan jalur perpindahan orang tua/wali tidak terpenuhi, maka kekurangan calon peserta didik masuk kedalam zona 1 (satu)
- Bagi sekolah yang berada di perbatasan
kabupaten/provinsi ketentuan prosentase sebagaimana poin d). tidak
diberlakukan.
Ketentuan zonasi sebagaimana tersebut diatas dikecualikan untuk: - Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
- Sekolah berasrama;
- Sekolah di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T);
11.
BIAYA
- Penyelenggaraan PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020, calon peserta didik yang mendaftar pada satuan pendidikan TK/SD/SMP Negeri tidak dipungut biaya pendaftaran;
- Biaya dalam pelaksanaan PPDB dan pendataan ulang pada sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dibebankan pada BOS.
- Pembiayaan penyelenggaraan PPDB online pada satuan pendidikan SMP Negeri dibebankan pada anggaran :
- APBD Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo;
- Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Satuan Pendidikan masing-masing penyelenggara PPDB.
12. PENGUMUMAN
Pengumuman hasil seleksi PPDB dilaksanakan secara terbuka melalui internet, SMS, dan di sekolah, yang ditempel dibeberapa tempat yang mudah dilihat.
13.
DAFTAR ULANG
1) Daftar ulang
dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan
statusnya sebagai peserta didik pada Sekolah yang bersangkutan;
2) Persyaratan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:
(1) Menunjukkan kartu pendaftaran asli; dan
(2) Menunjukkan Ijazah asli/Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) asli.
(3) Lain-lain yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;
3) Pendataan ulang dilakukan oleh TK, SD, dan SMP untuk memastikan status peserta didik lama pada Sekolah yang bersangkutan;
4) Biaya daftar ulang atau pendataan ulang tidak dipungut dari peserta didik.
2) Persyaratan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:
(1) Menunjukkan kartu pendaftaran asli; dan
(2) Menunjukkan Ijazah asli/Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) asli.
(3) Lain-lain yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;
3) Pendataan ulang dilakukan oleh TK, SD, dan SMP untuk memastikan status peserta didik lama pada Sekolah yang bersangkutan;
4) Biaya daftar ulang atau pendataan ulang tidak dipungut dari peserta didik.
14.
BONUS PRESTASI
TABEL BONUS NILAI PRESTASI
Sebagai bentuk penghargaan dan
pembinaan prestasi calon peserta didik, sekaligus guna memberikan motivasi
kepada para peserta didik pada semua jenjang secara keseluruhan, calon peserta
yang memiliki prestasi pada event Internasional, Nasional, Provinsi, dan
Kabupaten/Kota dan Kecamatan diberikan bonus nilai tambahan , sebagai berikut :
NO.
|
EVENT/ JENJANG
|
PERINGKAT
|
JUMLAH BONUS NILAI
|
||
DALAM WILAYAH KAB/KOTA
|
DARI LUAR KAB/KOTA
|
DARI LUAR PROVINSI
|
|||
1.
|
Internasional
|
I
|
Langsung diterima
|
||
II
|
|||||
III
|
|||||
2.
|
Nasional
|
I
|
Langsung diterima
|
||
II
|
Langsung diterima
|
||||
III
|
Langsung diterima
|
||||
3.
|
Provinsi
|
I
|
Langsung diterima
|
||
II
|
Langsung diterima
|
||||
III
|
Langsung diterima
|
||||
4.
|
Kab./Kota
|
I
|
15
|
12,5
|
10
|
II
|
12,5
|
10
|
7,5
|
||
III
|
10
|
7,5
|
5
|
||
5.
|
Kecamatan
|
I
|
2,5
|
-
|
-
|
Catatan : Rentang Bonus Nilai Prestasi disesuaikan dengan
rentang Nilai Ujian Sekolah SD/MI.
Keterangan
|
:
|
|
15.
LAIN-LAIN
1. Dalam
penerimaan peserta didik baru dalam satuan pendidikan :
a. Tidak diperkenankan menarik peserta didik baru yang telah dinyatakan diterima di sekolah pilihan berikutnya pada akhir seleksi PPDB on-line walaupun kapasitas sekolah masih dapat menampung
b. tidak ada penerimaan cadangan
c. tidak ada praktik pungutan liar dan praktik negatif lainnya
d. tidak diperkenankan menggunakan ruang selain ruang kelas untuk kegiatan belajar mengajar
2. Satuan Pendidikan mensosialisasikan/membuat pengumuman kepada seluruh masyarakat mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru setelah diterimanya Edaran ini
3. Untuk menampung aspirasi dan keluhan masyarakat Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga membuka Pos Pengaduan
4. Untuk pembukaan gelombang baru PPDB yang dikarenakan masih tersedianya kapasitas yang belum terpenuhi harus dengan ijin Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga
5. Hari pertama tahun pelajaran baru 2019/2020 adalah Senin, 15 Juli 2019
6. Hari-hari pertama masuk sekolah dimulai dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sesuai kalender pendidikan tahun pelajaran 2019/2020.
a. Tidak diperkenankan menarik peserta didik baru yang telah dinyatakan diterima di sekolah pilihan berikutnya pada akhir seleksi PPDB on-line walaupun kapasitas sekolah masih dapat menampung
b. tidak ada penerimaan cadangan
c. tidak ada praktik pungutan liar dan praktik negatif lainnya
d. tidak diperkenankan menggunakan ruang selain ruang kelas untuk kegiatan belajar mengajar
2. Satuan Pendidikan mensosialisasikan/membuat pengumuman kepada seluruh masyarakat mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru setelah diterimanya Edaran ini
3. Untuk menampung aspirasi dan keluhan masyarakat Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga membuka Pos Pengaduan
4. Untuk pembukaan gelombang baru PPDB yang dikarenakan masih tersedianya kapasitas yang belum terpenuhi harus dengan ijin Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga
5. Hari pertama tahun pelajaran baru 2019/2020 adalah Senin, 15 Juli 2019
6. Hari-hari pertama masuk sekolah dimulai dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sesuai kalender pendidikan tahun pelajaran 2019/2020.
7. MPLS bukan
arena perploncoan bagi peserta didik baru namun sebagai wahana bagi peserta
didik baru untuk mengenal lingkungan sekolah serta menumbuhkan kebanggaan
terhadap sekolah sehingga tidak diperkenankan adanya kekerasan fisik maupun
mental
8. Sekolah wajib melakukan pengisian, pengiriman, dan pemutakhiran data peserta didik dan Rombongan Belajar dalam Dapodik secara berkala, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.
8. Sekolah wajib melakukan pengisian, pengiriman, dan pemutakhiran data peserta didik dan Rombongan Belajar dalam Dapodik secara berkala, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.
16.
SANKSI
- Pelanggaran terhadap surat edaran ini akan diberikan sanksi dengan ketentuan sebagai berikut :
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan
dan Olahraga Kabupaten Purworejo dapat memberikan sanksi kepada Kepala Sekolah,
Guru, dan/atau Tenaga Kependidikan, berupa :
- Teguran tertulis;
- Penundaan atau pengurangan hak;
- Pembebasan tugas; dan/atau
- Pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
- Pemberian sanksi sebagaimana tersebut pada nomor 1, selain sanksi administratif juga dapat diberlakukan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo dapat memberikan sanksi berupa penggabungan atau penutupan Sekolah kepada Sekolah yang tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar dan Jumlah Rombongan Belajar .
- Diberikan kepada calon peserta didik/orang tua calon peserta didik yang dengan sengaja/terbukti memberikan/melampirkan surat keterangan/sertifikat/piagam lomba yang tidak sah/palsu dengan hukuman seberat-beratnya didiskualifikasi dari daftar calon peserta didik atau dikeluarkan dari satuan pendidikan yang dituju dan/atau dilaporkan kepada pihak berwajib sebagai tindak pidana yang dilakukannya.
CAKUPAN WILAYAH ZONA SATUAN PENDIDIKAN SMP NEGERI
YANG MELAKSANAKAN PPDB ON-LINE
KABUPATEN PURWOREJO
*) Untuk SMP yang lain apabila ada yang ingin mengetahui cakupan zona dapat menuliskan di kolom komenter, apabila sudah siap admin akan berusaha menjawab atau dapat juga langsung mengunjungi situs https://purworejo.demo.siap-ppdb.com/#/020001/aturan untuk dapat mengunduh juknis yang sudah disiapkan oleh panitia PPDB Kabupaten Purworejo dengan ukuran file pdf 9,4 MB.
ARSIP PPDB SMP TAHUN 2018, yang berisi sebaran pendaftar dan nilai ujian.
ReplyDeletehttps://arsip.siap-ppdb.com/2018/purworejo/#/020001/hasil/seleksi/22030013/0/1/simple