Skip to main content

PPDB SMP Kabupaten Purworejo Tahun 2019

Penerimaan Peserta Didik Baru Kabupaten Purworejo

Aturan & Prosedur

Halaman ini berisi ringkasan dari aturan & prosedur versi resmi dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kab. Purworejo. aturan & prosedur dalam halaman ini dibuat dengan tujuan agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat. 

1. KETENTUAN UMUM
  1. Sekolah adalah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau bentuk lain yang sederajat.
  2. Penerimaan Peserta Didik Baru, yang selanjutnya disingkat PPDB, adalah penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, dan SMP.
  3. Penerimaan Peserta Didik Baru On Line, yang selanjutnya disingkat PPDB On-line adalah system penerimaan peserta didik baru pada sekolah menengah pertama negeri dengan proses entry data base, seleksi otomatis oleh aplikasi dan hasil seleksi otomatis ditampilkan setiap waktu secara on-line
  4. Situs resmi PPDB On-Line adalah website resmi PPDB On-Line Kabupaten Purworejo yang beralamatkan : www.purworejo.siap-ppdb.com
  5. PPDB On-Line dilaksanakan pada jenjang SMP Negeri
  6. Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut SHUSBN adalah surat keterangan yang berisi nilai ujian sekolah berstandar nasional sebagai capaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu yang dinyatakan dalam kategori.
  7. Pendidikan Kesetaraan adalah pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan setara SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK mencakup Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan.
  8. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
  9. Rombongan Belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan.
  10. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  11. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
2. PERSYARATAN PESERTA
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat :
  1. Memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD sederajat atau  surat    keterangan   yang berpenghargaan sama dengan ijazah SD/ijazah Program Paket A/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SD;
  2. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
  3. Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam huruf 2) tersebut dibuktikan dengan akta kelahiran yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dengan menunjukan dokumen asli.
  4. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) foto copy Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dengan menunjukan dokumen asli.
  5. Bagi Warga Negara Asing (WNA) foto copy Kartu Ijin Tinggal dan membawa dokumen asli terkait.
  6. Fotocopy piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
  7. Calon Peserta didik dengan kriteria anak berkebutuhan khusus (ABK) mampu didik wajib diterima oleh sekolah dalam zona utama.
3. TATA CARA PELAKSANAAN
  • Pengajuan Pendaftaran Off-line
  1. Dilakukan secara mandiri peserta didik langsung ke sekolah tujuan.
  • Pengajuan Pendaftaran On-line
  1. Calon peserta didik membuka situs PPDB on-line Kabupaten Purworejo di www.purworejo.siap-ppdb.com
  2. Calon peserta didik mengisi form pengajuan pendaftaran online.
  3. Calon peserta didik mencetak tanda bukti pendaftaran online yang memuat kode pendaftaran.
  4. Calon peserta didik menandatangani tanda bukti dan menyimpan untuk pengajuan pendaftaran ke tahap verifikasi
  • Pengajuan dengan mandiri langsung ke sekolah tujuan dengan prosedur :
  1. Calon peserta didik datang langsung ke sekolah tujuan dengan membawa berkas, panitia sekolah membantu calon peserta didik melakukan pengajuan on-line melalui situs PPDB on-line Kabupaten Purworejo di www.purworejo.siap-ppdb.com
  2. Panitia sekolah mencetak tanda bukti pendaftaran on-line yang memuat kode pendaftaran dan diserahkan kepada calon peserta didik
  3. Calon peserta didik menandatangani tanda bukti dan menyimpan untuk pengajuan pendaftran ke tahap verifikasi
  • Verifikasi
  1. Calon peserta didik wajib membawa berkas persyaratan ke sekolah tujuan yang menjadi pilihan pertama.
  2. Calon peserta didik wajib menyerahkan berkas dan tanda bukti pendaftaran on-line yang telah ditandatangani ke panitia sekolah.
  3. Panitia sekolah melakukan verifikasi berkas
  4. Panitia sekolah mencetak tanda bukti verifikasi pendaftaran 2 (dua) lembar ditandatangani panitia dan Calon peserta didik dan distempel.
  5. Tanda bukti verifikasi pendaftaran diserahkan kepada Calon peserta didik dan arsip disimpan panitia sekolah
4. TEMPAT PELAKSANAAN
Tempat Pendaftaran
  • Tempat Pendaftaran Off-line
  1. SMP Tujuan
  • Tempat Pendaftaran On-line
  1. Mandiri melalui situs www.purworejo.siap-ppdb.com
  2. Datang langsung ke Sekolah penyelenggaran PPDB on-line 
  3. Calon peserta didik wajib melakukan proses verifikasi di sekolah yang menjadi pilihan pertamanya untuk mendapatkan tanda bukti verifikasi pendaftan
5. PEMILIHAN SEKOLAH TUJUAN
  • Pemilihan Sekolah Tujuan (PPDB On-Line)
Pemilihan sekolah tujuan dengan ketentuan pilihan sekolah tujuan dengan ketentuan :
  1. Calon peserta didik menetapkan jalur pendaftaran yang dipilih.
  2. Calon peserta didik hanya boleh mendaftar pada satu jalur pendaftaran.
  3. Calon peserta didik dapat melakukan pilihan sekolah tujuan minimal 1 (satu) sekolah dan maksimal 2 (dua) sekolah
  4. Pilihan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dan tidak dapat dilakukan perubahan pilihan
  5. Melakukan cabut berkas sama dengan melakukan undur diri dari system PPDB On-Line tidak diperkenankan mengajukan pendaftaran kembali di sekolah lain
  6. Calon peserta didik yang telah melakukan pendaftaran dan dalam jurnal PPDB On-Line masih diterima tidak dapat melakukan pendaftran lagi ke sekolah lainnya (yang melaksanakan PPDB On-Line)
  7. Calon peserta didik yang tidak diterima pada seleksi sementara pada semua pilihan sekolahnya dan masih ada waktu dalam proses pendaftaran dan verifikasi pendaftaran diberikan kesempatan melakukan pendaftaran kembali sebanyak 1 (satu) kali lagi dengan ketentuan pilihan sekolah yang berbeda dengan pendaftaran yang pertama.

6. PESERTA PPDB ONLINE

https://purworejo.siap-ppdb.com/#/020001/lokasi
 
7. DASAR DAN CARA SELEKSI
Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut :
  • Jalur Zona Utama
  1. Kedekatan domisili calon peserta didik (sesuai desa/kelurahanyang sudah ditentukan)
  2. Berdasarkan Kartu Keluarga
  3. Waktu pendaftan (dihitung berdasarkan saat validasi dokumen di satuan pendidikan)
  • Jalur Zona pilihan
  1. Menggunakan Nilai Prestasi Akademik hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasioanal (USBN);
  2. Calon peserta didik mendapat tambahan Nilai Prestasi (NP) Tambahan baik individu maupun kelompok di bidang akademik dan non akademik untuk 3 tahun terakhir (Juli 2016 sampai Juni 2019) untuk Juara 1 Tingkat Kecamatan dan Tingkat Kabupaten;
  3. Berdasarkan ketentuan zona, maka nilai akhir digunakan sebagai dasar peringkat calon peserta didik yang merupakan penjumlahan nilai murni USBN, dan NP (Nilai Prestasi) Tambahan;
  4. Apabila jumlah pendaftar dalam zona 1 (satu) dan zona (dua) melebihi daya tampung, akan diseleksi berdasarkan prioritas: a)  Nilai murni USBN; b) Nilai Prestasi (NP) tambahan. c) Zona 1
  5. Seleksi zona 3 (tiga) berdasarkan Nilai murni USBN dan nilai prestasi tambahan yang lebih tinggi atau sama dengan nilai akhir tertinggi zona 2 (dua)
  6. Apabila terdapat nilai akhir yang sama maka penentuan peringkat mengutamakan :1) Nilai yang lebih tinggi berdasarkan urutan mata pelajaran Matematika, IPA, dan Bahasa Indonesia. 2) Pilihan 1 (satu). 3) Usia calon peserta didik yang lebih tinggi;
  • Jalur prestasi :
  1. Prestasi Kejuaraan/Lomba yang diperoleh Juara 1,2, dan 3 tingkat Propinsi dan Nasional serta Internasional
  2. Waktu Pendaftaran (dihitung berdasarkan saat validasi dokumen di satuan pendidikan)
  • Jalur perpindahan tugas orangtua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkerjakan.
8. JUMLAH PESERTA DIDIK
  • JUMLAH PESERTA DIDIK DALAM SATU ROMBONGAN BELAJAR
Jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar diatur sebagai berikut:
  1. SD dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 28 (dua puluh delapan) peserta didik;
  2. SMP dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 32 (tiga puluh dua) peserta didik.
  3. Ketentuan tersebut diatas dikecualikan bagi sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.
  • JUMLAH ROMBONGAN BELAJAR PADA SEKOLAH
Jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah diatur sebagai berikut :
  1. SD atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 6 (enam) dan paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 4 (empat) Rombongan Belajar;
  2. SMP atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 33 (tiga puluh tiga) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 11 (sebelas) Rombongan Belajar.
  3. Penambahan rombongan belajar pada satuan pendidikan harus seijin Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
9. PESERTA LUAR DAERAH
  1. Calon peserta didik yang dimaksud adalah calon peserta didik yang berasal dari lulusan sekolah asal luar KABUPATEN PURWOREJO;
  2. Calon peserta didik baru luar Kabupaten untuk Jenjang SMP dapat diterima di sekolah dengan daya tampung maksimum 10% pembulatan kebawah dari daya tampung sekolah;
  3. Calon peserta didik baru jenjang SMP sekolah asal luar Kabupaten Purworejo proses verifikasi dilakukan di Sekolah Tujuan.
  4. Dalam penerimaan peserta didik karena pindahan :
    1. Mutasi peserta didik antar Satuan Pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo, dapat dilaksanakan bila peserta didik tersebut telah berada di Satuan Pendidikan lama sekurang-kurangnya satu semester, atas dasar persetujuan Kepala Satuan Pendidikan yang dituju.
    2. Mutasi peserta didik dari luar Kabupaten Purworejo dapat dilakukan atas persetujuan Kepala Satuan Pendidikan yang dituju dan mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo.
    3. Mutasi peserta didik dapat dilakukan antar Satuan Pendidikan dengan jenjang Akreditasi yang sama atau ke Satuan Pendidikan dengan peringkat Akreditasi lebih rendah dan menggunakan kurikulum yang sama.
    4. Mutasi Warga Belajar Program  Paket B/Wustha ke Satuan Pendidikan Formal, dapat dilakukan atas persetujuan Kepala Satuan Pendidikan yang dituju setelah lulus seleksi penempatan di Satuan Pendidikan tujuan mutasi dan mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo.
  5. Satuan Pendidikan asal mutasi peserta didik wajib melengkapi berkas perpindahan peserta didik dengan menyerahkan raport/laporan tentang sikap, perilaku, budi pekerti, kepribadian, serta prestasi akademik peserta didik yang bersangkutan kepada satuan pendidikan yang baru.
10. ZONASI
  • Jalur Zona Utama
  1. Batasan wilayah berdasarkan kedekatan sekolah dengan wilayah desa/kelurahan tempat tinggal calon peserta didik yang telah ditetapkan.
  2. Batasan wilayah zonasi dimaksud adalah:
a.
Zona 1 (satu)
:
Berdasarkan kewilayahan 3 (tiga) kecamatan yang beririsan dengan tempat/lokasi satuan pendidikan berada didalam maupun diluar kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Kepala Dinas.
b.
Zona 2 (dua)
:
Berdasarkan kewilayahan di luar Zona Utama dan Zona 1 (satu) dan berada dalam satu kabupaten/kota dengan satuan pendidikan yang bersangkutan. Untuk daerah perbatasan, ditambah kecamatan yang berbatasan dengan lokasi satuan pendidikan yang bersangkutan;
c.
Luar zona
:
Berdasarkan kewilayahan di luar Zona Utama, Zona 1 (satu) dan Zona 2 (dua) di dalam satu wilayah provinsi dan/atau luar provinsi Jawa Tengah.

Ketentuan zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru diatur sebagai berikut :
  1. Penerimaan Peserta Didik Baru dalam Zona Utama paling banyak 20 (dua puluh) persen dari daya tampung satuan pendidikan;
  2. Penerimaan peserta Didik Baru dalam Zona 1 (satu) paling banyak  50 (lima puluh) persen dari daya tampung satuan pendidikan, dan apabila ketentuan ini tidak terpenuhi dapat dipenuhi dari calon peserta didik yang berasal dari Zona 2 (dua).
  3. Penerimaan peserta didik baru dalam Zona 2 (dua) paling banyak 15 (lima belas) persen dari daya tampung satuan pendidikan, namun ketentuan ini diperbolehkan tidak terpenuhi apabila jumlah calon peserta didik pada Zona 1 (satu) melebihi batas minimal yang telah ditentukan;
  4. Penerimaan peserta didik baru dalam Zona 3 (tiga) paling banyak 15 (lima belas) persen dari daya tampung satuan pendidikan, namun ketentuan ini diperbolehkan tidak terpenuhi apabila jumlah calon peserta didik pada Zona 1 (satu) melebihi batas minimal yang telah ditentukan;
  5. Akumulasi jumlah peserta didik yang berasal dari Zona 1, Zona 2 dan Zona 3 sekurang-kurangnya adalah 90 (Sembilan puluh) persen dari daya tampung satuan pendidikan.
  6. Penerimaan  Peserta  Didik  Baru  jalur prestasi  maksimal  5 (persen) persen dari daya tampung satuan pendidikan;
  7. Penerimaan  Peserta  Didik  Baru jalur perpindahan tugas orangtua/wali maksimal 5 (lima) persen dari daya tampung satuan pendidikan;
  8. Apabila jumlah calon peserta didik pada Zona 2 dan Zona 3, jalur prestasi dan jalur perpindahan orang tua/wali tidak terpenuhi, maka kekurangan calon peserta didik masuk kedalam zona 1 (satu)
  9. Bagi sekolah yang berada di perbatasan kabupaten/provinsi ketentuan prosentase sebagaimana poin d). tidak diberlakukan.

    Ketentuan zonasi sebagaimana tersebut diatas dikecualikan untuk:
    1. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
    2. Sekolah berasrama;
    3. Sekolah di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T);
11. BIAYA
  1. Penyelenggaraan PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020, calon peserta didik yang mendaftar pada satuan pendidikan TK/SD/SMP Negeri tidak dipungut biaya pendaftaran;
  2. Biaya dalam pelaksanaan PPDB dan pendataan ulang pada sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dibebankan pada BOS.
  3. Pembiayaan penyelenggaraan PPDB online pada satuan pendidikan SMP Negeri dibebankan pada anggaran :
    • APBD Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo;
    • Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Satuan Pendidikan masing-masing penyelenggara PPDB.

12. PENGUMUMAN

Pengumuman hasil seleksi PPDB dilaksanakan secara terbuka melalui internet, SMS, dan di sekolah, yang ditempel dibeberapa tempat yang mudah dilihat.


13. DAFTAR ULANG
1)    Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada Sekolah yang bersangkutan;
2)    Persyaratan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:
      (1)    Menunjukkan kartu pendaftaran asli; dan
      (2)    Menunjukkan Ijazah asli/Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) asli.
      (3)    Lain-lain yang  ditentukan  oleh  satuan pendidikan yang bersangkutan;
3)    Pendataan ulang dilakukan oleh TK, SD, dan SMP untuk memastikan status peserta didik lama pada Sekolah yang bersangkutan;
4)    Biaya daftar ulang atau pendataan ulang tidak dipungut dari peserta didik.

14. BONUS PRESTASI
TABEL BONUS  NILAI PRESTASI
Sebagai bentuk penghargaan dan pembinaan prestasi calon peserta didik, sekaligus guna memberikan motivasi kepada para peserta didik pada semua jenjang secara keseluruhan, calon peserta yang memiliki prestasi pada event Internasional, Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota dan Kecamatan diberikan bonus nilai tambahan , sebagai berikut :

NO.
EVENT/ JENJANG
PERINGKAT
JUMLAH BONUS NILAI
DALAM WILAYAH KAB/KOTA
DARI LUAR KAB/KOTA
DARI LUAR PROVINSI
1.
Internasional
I
Langsung diterima
II
III
2.
Nasional
I
Langsung diterima
II
Langsung diterima
III
Langsung diterima
3.
Provinsi
I
Langsung diterima
II
Langsung diterima
III
Langsung diterima
4.
Kab./Kota
I
15
12,5
10
II
12,5
10
7,5
III
10
7,5
5
5.
Kecamatan
I
2,5
-
-
Catatan :   Rentang Bonus Nilai Prestasi disesuaikan dengan rentang Nilai Ujian Sekolah SD/MI.

Keterangan
:

  1. Bonus nilai prestasi diberikan untuk prestasi yang diperoleh dalam event yang diselenggarakan sebagai upaya peningkatan potensi siswa, dan dalam upaya pembinaan kesiswaan yang linier dengan kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Provinsi, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten/Kota dan/atau Lembaga/Instansi lain yang menerapkan Standar penilaian baku dalam penyelenggaraannya;
  2. Tambahan bonus hanya diambil dari satu prestasi tertinggi dari nilai kejuaraan yang diperoleh pada semua bidang kejuaraan, bukan untuk masing-masing bidang serta bukan jumlah dari seluruh nilai;
  3. Prestasi tersebut diatas dapat diakui apabila dicapai siswa dalam kurung waktu 3 (tiga ) tahun terakhir untuk SD/MI (Juli 2016 s.d. Juni 2019)
  4. Penyelenggara kejuaraan adalah instansi atau organisasi Profesi yang sesuai bidang lomba dan organisasi di bawah pembinaan instansi terkait.
  5. Untuk menghindari adanya sertifikat (piagam) palsu, supaya diadakan penelitian dan pengesahan secara berjenjang, Piagam Tingkat Nasional dan Propinsi pengesahan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jawa Tengah/instansi penyelenggara Tingkat Propinsi Jawa Tengah, piagam tingkat Kabupaten oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten/instansi penyelenggara Tingkat Kabupaten dan piagam tingkat Kecamatan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten dengan rekomendasi/nota pengantar dari Koordinator Pelayanan Pendidikan Kecamatan setempat.
  6. Bonus prestasi kejuaraan kelompok/beregu   sama dengan bonus kejuaraan perseorangan/individu, kecuali pesta siaga diambil juara berugu tergiat.
  7. Semua jenis sertifikat (piagam) penghargaan di luar ketentuan tersebut di atas tidak diperhitungkan.

15. LAIN-LAIN
1.    Dalam penerimaan peserta didik baru dalam satuan pendidikan :
a.    Tidak diperkenankan menarik peserta didik baru yang telah dinyatakan diterima di sekolah pilihan berikutnya pada akhir seleksi PPDB on-line walaupun kapasitas sekolah masih dapat menampung
b.    tidak ada penerimaan cadangan
c.    tidak ada praktik pungutan liar dan praktik negatif lainnya
d.    tidak diperkenankan menggunakan ruang selain ruang kelas untuk kegiatan belajar mengajar
2.    Satuan Pendidikan mensosialisasikan/membuat pengumuman kepada seluruh masyarakat mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru setelah diterimanya Edaran ini
3.    Untuk menampung aspirasi dan keluhan masyarakat Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga membuka Pos Pengaduan
4.    Untuk pembukaan gelombang baru PPDB yang dikarenakan masih tersedianya kapasitas yang belum terpenuhi harus dengan ijin Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga
5.    Hari pertama tahun pelajaran baru 2019/2020 adalah Senin, 15 Juli 2019
6.    Hari-hari pertama masuk sekolah dimulai dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sesuai kalender pendidikan tahun pelajaran 2019/2020.
7.    MPLS bukan arena perploncoan bagi peserta didik baru namun sebagai wahana bagi peserta didik baru untuk mengenal lingkungan sekolah serta menumbuhkan kebanggaan terhadap sekolah sehingga tidak diperkenankan adanya kekerasan fisik maupun mental
8.    Sekolah wajib melakukan pengisian, pengiriman, dan pemutakhiran data peserta didik dan Rombongan Belajar dalam Dapodik secara berkala, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.
16. SANKSI
  • Pelanggaran terhadap surat edaran ini akan diberikan sanksi dengan ketentuan sebagai berikut :
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo dapat memberikan sanksi kepada Kepala Sekolah, Guru, dan/atau Tenaga Kependidikan, berupa :
  1. Teguran tertulis;
  2. Penundaan atau pengurangan hak;
  3. Pembebasan tugas; dan/atau
  4. Pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
  • Pemberian sanksi sebagaimana tersebut pada nomor 1, selain sanksi administratif juga dapat diberlakukan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo dapat memberikan sanksi berupa penggabungan atau penutupan Sekolah kepada Sekolah yang tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar dan Jumlah Rombongan Belajar .
  • Diberikan kepada calon peserta didik/orang tua calon peserta didik yang dengan sengaja/terbukti memberikan/melampirkan surat keterangan/sertifikat/piagam lomba yang tidak sah/palsu dengan hukuman seberat-beratnya didiskualifikasi dari daftar calon peserta didik atau dikeluarkan dari satuan pendidikan yang dituju dan/atau dilaporkan kepada pihak berwajib sebagai tindak pidana yang dilakukannya.

CAKUPAN WILAYAH ZONA SATUAN PENDIDIKAN SMP NEGERI
YANG MELAKSANAKAN PPDB ON-LINE
KABUPATEN PURWOREJO
*) Untuk SMP yang lain apabila ada yang ingin mengetahui cakupan zona dapat menuliskan di kolom komenter, apabila sudah siap admin akan berusaha menjawab atau dapat juga langsung mengunjungi situs https://purworejo.demo.siap-ppdb.com/#/020001/aturan untuk dapat mengunduh juknis yang sudah disiapkan oleh panitia PPDB Kabupaten Purworejo dengan ukuran file pdf 9,4 MB.





ALUR PELAKSANAAN PPDB





Comments

  1. ARSIP PPDB SMP TAHUN 2018, yang berisi sebaran pendaftar dan nilai ujian.
    https://arsip.siap-ppdb.com/2018/purworejo/#/020001/hasil/seleksi/22030013/0/1/simple

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Ratusan E-Book Gratis Siap Unduh

Admin ucapkan terima kasih kepada segenap sahabat-sahabat Admin di segala pelosok negeri yang telah membuat link ini, semoga bisa bermanfaat demi majunya pendidikan di Indonesia. Sukses untuk kita semua. [Artikel lain bisa dilihat di  warungilmu99.blogspot.com ] EBOOK SAINTEK https://docs.google.com/uc?export=download&id=0B1iwNNOJ-Z3pUHVfNGtQZjVMdms EBOOK SOSHUM https://docs.google.com/uc?export=download&id=0B1iwNNOJ-Z3pNUI4SmN5YWRsT3c PERSIAPAN UTBK https://drive.google.com/open?id=0B29JjUXG7kD1cFRmMkotWWFTYjA https://drive.google.com/open?id=0B29JjUXG7kD1eFNNOTNLdWhVc0U (SAINTEK) https://drive.google.com/open?id=0B29JjUXG7kD1ZGJjY3J4dVVRcTA (SOSHUM) SOAL SBMPTN 2017 https://drive.google.com/open?id=0B29JjUXG7kD1V1NBd0o3ZHBUdjQ (TKPA) https://drive.google.com/open?id=0B29JjUXG7kD1eDlXcVB5X09FOGs (SAINTEK) https://drive.google.com/open?id=0B29JjUXG7kD1dmtLZ2t1SlZLaDA (SOSHUM) SOAL SBMPTN 2016 https://drive.google.com/op

PPT Materi BIOLOGI Kelas 12 SMA

Sudah siapkah kalian menghadapi materi kelas 12? Bila masih belum punya bayangan materinya, ini dia solusinya, PPT Materi Biologi Kelas 12 baik semester 1 maupun semester 2 dapat diunduh melalui link berikut : https://drive.google.com/folderview?id=1bsuPN2pW_lhpltsMlIHdO1XpgSxchjvx Nb. : tapi ingat yaa, besok tetap nyatet kalau dijelaskan Bapak/Ibu guru di sekolah kalian masing2 :v Untuk PPT materi pelajaran lainnya akan segara hadir baik untuk kelas 10, 11, maupun 12. Terus pantau dan kunjungi blog ini:  www.warungilmu99.blogspot.com , terima kasih.

Soal PMB Jalur Mandiri UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

MATERI SELEKSI/TES JALUR MANDIRI CBT DAN CBT UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA Tes Potensi Akademik (TPA). Tes Dirasah Islamiyah (DI) terdiri atas Al-Quran dan Hadis, Sejarah Kebudayaan Islam, Tauhid, Akhlak, Fikih. Tes Bahasa terdiri atas bahasa Arab dan bahasa Inggris. Tes Kemampuan Dasar IPA (TKD IPA) terdiri atas Matematika, Kimia, Biologi, dan Fisika. Tes Kemampuan Dasar IPS (TKD IPS) terdiri atas Sosiologi, Sejarah, Geografi dan Ekonomi. Sebagai bahan latihan teman² bisa mendownload kumpulan soal ujian mandiri UIN Jogja beberapa tahun yang lalu berikut ini ya, jangan lupa share ke teman yg membutuhkan juga ya. LINK 1 https://drive.google.com/drive/u/0/mobile/folders/1cgOSLnV79CsBiOO5HMUfx43E6MzvDke3 LINK 2 https://drive.google.com/drive/u/0/mobile/folders/11TuCF4aNlDf_Lh8-XKAQbZiEOAaWr9lA